Meski saat ini sudah ada aplikasi Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) dan program MigorRakyat, ia tak yakin itu efektif mengatur pasokan, distribusi, dan harga bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro dan usaha kecil.
“Saya juga kurang yakin syarat pembelian dengan KTP bisa jamin tepat sasaran, karena kita tahu KTP tidak terintegrasi dengan data kondisi kesejahteraan seseorang,” ujarnya.
Kelemahan kedua, lanjutnya, masyarakat, pelaku usaha, agen dan pengecer banyak yang belum akrab dengan aplikasi tersebut sehingga menghambat saluran distribusi.
“Saya kira di sinilah pemerintah, Mendag, perlu lebih banyak libatkan Kapolri supaya polisi juga bantu sosialisasi pelaksanaan teknis program, juya penggunaan aplikasi,” ungkap Yudi
Dia menyebutkan, Polri memiliki personil yang cukup sampai ke pelosok daerah. Aparat Polri juga dinilai mampu mengidentifikasi titik-titik lokasi distribusi dari pelaku usaha ke konsumen.
“Untuk pasar tradisional, di sekitar pasar biasanya ada kantor atau pos polisi. Akan bagus jika aparat tidak saja mengawasi dan menegakkan hukum, tapi juga dilibatkan membantu pelaksanaan teknis program,” usulnya.