IPOL.ID – Masa libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2022 telah berakhir. Seiring berakhirnya masa libur tersebut, aturan ganjil genap (gage ) bagi kendaraan roda empat di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Senin (9/5).
Sebelumnya, kebijakan ganjil genap bagi kendaraan roda empat oleh Dirlantas Polda Metro Jaya untuk sementara tidak diberlakukan selama masa libur Lebaran 2022. Kebijakan ini diterapkan pada 29 April-8 Mei 2022.
“Dengan berakhirnya masa libur bersama, besok ganjil genap dalam kota mulai berlaku seperti biasa,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Minggu (8/5).
Lebih lanjut dikatakan, tidak ada perubahan titik penerapan kebijakan ganjil genap yakni masih tetap pada 13 kawasan.
13 Ruas Jalan di DKI yang Kembali Diberlakukan Ganjil Genap:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari