IPOL.ID – Berbagai upaya dilakukan pemerintah guna menjamin distribusi minyak goreng. Ke depan, penyaluran minyak goreng curah akan berbasis pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Artinya, masyarakat yang akan membeli minyak goreng curah perlu menyertakan atau menunjukkan KTP-nya. Langkah ini guna memastikan penyaluran minyak goreng curah sesuai dan tepat sasaran.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (20/5/2022).
Mekanisme lebih rinci soal aturan ini akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dalam waktu dekat ini.
“sekali lagi ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di kementerian perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah,” jelasnya.
Di sisi lain, agar ketersediaan volume bahan baku minyak goreng terjamin, maka akan diterbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga.
Airlangga bilang, kendati kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng.
Caranya yakni dengan kembali menerapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).
“Kebijakan tersebut akan diikuti dengan upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, Sekali lagi saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan aturan domestic market obligation (DMO) oleh Kementerian Perdagangan dan Domestic Price Obligation (DPO), yang mengacu pada kajian BPKP, dan ini juga akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan,” bebernya.
Bagi produsen yang tidak mau menerapkan DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan.
Namun, dia tak merinci besaran DMO yang dibebankan ke setiap pengusaha eksportir. Namun, dia mengungkap besaran pasokan yang perlu dijaga melalui DMO.
“Jumlah domestic market obligation, kita menjaga sebesar 10.000.000 ton minyak goreng yang terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton,” katanya.
Pemerintah juga akan terus memantau pasokan dan pendistribusian minyak goreng sehingga target pembelian bisa tepat sasaran.
“Ketersediaan pasokan akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian atau sering disebut dengan sistem SIMIRAH,” ujarnya.
Ingat, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Bawa KTP
