IPOL.ID – Ribuan massa yang berasal dari elemen buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI dan Stadion Gelora Bung Karno, Sabtu (14/5).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, salah satu tuntutan utama yang disuarakan terkait Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja. UU tersebut mendapat banyak penolakan, termasuk dari pihak buruh.
Pada November 2021, MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil. Salah satunya ialah karena MK menilai minimnya partisipasi publik. Alhasil, pembentukan UU yang menggunakan metode omnibus law itu harus diulang.
Namun kini DPR juga turut merevisi UU tentang Peraturan Pembentukan Perundang-undangan (UU PPP). Hal itu disebut sebagai langkah penyesuaian terhadap UU Cipta Kerja yang dimaksudkan agar di dalamnya mengatur Omnibus sebagai salah satu metode pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta setelah anggota DPR masuk kembali setelah reses jangan mengesahkan RUU PPP, karena itu hanyalah akal-akalan hukum dan berbahaya sekali di mana partisipasi publik dihilangkan dalam revisi RUU PPP,” kata Iqbal.