Sebagai aparat penegak hukum, lanjut Burhanuddin, Jaksa terikat pada kode perilaku Jaksa yang mengatur tentang kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
“Oleh karena itu, pelajari dan pahami ketentuan yang tercantum dalam kode etik perilaku Jaksa tersebut agar gerak langkah saudara nanti apabila telah dilantik sebagai Jaksa selalu sesuai dengan norma perilaku Jaksa,” tandas Jaksa Agung.(ydh)