IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin akan memaklumi jika ada jajarannya yang terlambat atau tidak hadir pada hari pertama bekerja setelah libur lebaran.
“Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik (seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut), maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi,” ujar Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (6/5).
Kendati demikian jajarannya yang terlambat atau tidak hadir pada hari pertama bekerja harus memberikan laporan kepada pimpinannya masing-masing. Hal itu guna menjaga kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
“Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja, serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022,” imbuh Burhanuddin.
“Namun hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir,” tandasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung melalui surat edaran (SE) menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri untuk menjalankan aktifitas normalnya kembali pada Senin (9/5) mendatang.
Jaksa Agung pun memerintahkan seluruh jajaran pengawasan Kejaksaan RI untuk melakukan monitoring atas pembukaan pelayanan publik di seluruh satuan kerja Kejaksaan RI. Selain itu, bidang pengawasan juga diminta melakukan pemantauan atas kehadiran pegawai di jajarannya itu.(ydh)