IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Doni Salmanan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sebab, berkas tersangka investasi bodong berkedok trading itu masih belum lengkap baik secara formil maupun materiil.
“Mengembalikan berkas perkara dalam dugaan tindak pidana bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan/atau penipuan dan/atau pencucian uang atas nama tersangka DS (Doni Salmanan) kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (12/5).
Ketut mengatakan pengembalian berkas tersebut berdasarkan surat pengantar nomor B -1795/E.3/Eku.1/04/2022 tanggal 27 April 2022.
“Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka DS belum lengkap secara formil dan materiil,” ucapnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf b KUHAP, disebutkan “Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.”
“Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) sesuai dengan petunjuk Jaksa,” tandas Ketut.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.
Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU dengan terancam sanksi pidana 20 tahun.
Penyidik juga sudah menyita beberapa aset milik Doni bernilai miliaran rupiah.(ydh)
Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Doni Salmanan ke Penyidik Bareskrim
