Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan
Hukum

Jampidum Setujui Proses Penuntutan Tersangka KDRT Dihentikan

Farih
Farih Published 21 May 2022, 22:32
Share
2 Min Read
IMG 20220521 WA0061
Kantor Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Yudha/IPOL.ID.
SHARE

IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap Asmad bin Mat Karel, tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan pun diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.

“Jampidum memerintahkan (Kejari Bangka Selatan) untuk menerbitkan SKP2 berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Sabtu (21/5).

Seperti diketahui, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui oleh Jampidum. Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian antara tersangka dengan korban.

“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut.

Selain itu, lanjut dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka juga tidak lebih dari lima tahun.

“Di samping itu, permohonan penghentian penuntutan terhadap tersangka berdasarkan keadilan restoratif juga mempertimbangkan faktor sosiologis dan masyarakat merespon positif,” tambah Ketut.

Selain tersangka KDRT tersebut, Jampidum dengan alasan yang sama juga menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap lima tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan.

Di antaranya, terhadap tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga, Ranto Togi Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan dan Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejari Karo di Tigabinanga.

Selain itu tersangka Mas’at alias Aat bin Arbain dari Kejari Hulu Sungai Tengah dan Margono alias Gono bin Samidi (alm) dari Kejari Hulu Sungai Utara.(ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jampidum, kdrt
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220521 WA0062 Harkitnas, Momentum Kebangkitan UMKM: Pertamina Berkolaborasi dengan Kemenparekraf Dukung Penguatan Rantai Pasok Hotel dan Restoran Melalui Gelar Pra Temu Bisnis di Bali
Next Article 62898e60c5886 warga menikmati hari bebas kendaraan bermotor hbkbcfd perdana setelah 2tahun duhentikan karena pandemi covid 19 di jalan sudirmanjakarta minggu 2252022 375 211 CFD Perdana, Yuk Catat Sejumlah Ruas Jalan Yang Ditutup

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi SPBU. Foto: Pertamina
Headline

Update Harga BBM, Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter

News
Ruben Onsu Soroti Live TikTok Thalia, Singgung Joe Octavianus dalam Unggahan Pribadinya
10 Jun 2026, 11:37
Ekonomi
Dorong Kesejahteraan Keluarga, OJK dan Tim Penggerak PKK Kolaborasi Perluat Literasi Keuangan Perempuan
10 Jun 2026, 10:45
HeadlineHukum
Harta LHKPN Menggelembung, Eks Bupati Kukar Ini Curhat Merasa Dimanipulasi KPK
10 Jun 2026, 12:48
Ekonomi
APDESI Merah Putih Dorong Desa Jadi Lokomotif Ekonomi dan Ketahanan Pangan Nasional
10 Jun 2026, 16:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?