IPOL.ID – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus robot trading ilegal DNA Pro. Di antara para tersangka yakni Direktur Utama PT DNA Pro Akademi, Daniel Abe.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkap bahwa ada 3.621 korban DNA Pro.
“Sampai saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat (27/5/2022).
“Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972. Artinya, dari tiga ribuan sekian (korban) total kerugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar,” tambah Whisnu.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik tersangka dengan total uang mencapai lebih dari Rp105 miliar.
“Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000,” katanya.
Penyidik sampai saat ini telah menyita aset dengan total lebih dari Rp307 miliar. “Total nilai aset dan uang yang disita sebesar Rp.307.525.057.172,” sebutnya.
Jumlah aset yang disita bisa jadi bertambah, karena penyidik masih terus melakukan penyitaan aset dari para tersangka.
Adapun barang bukti yang telah disita oleh penyidik di antaranya:
Uang tunai: Rp.112.525.057.172
Emas 20 kg
10 Unit Rumah
1 Unit Hotel di Jakarta Pusat
2 Unit Apartemen
14 Unit Mobil (Ferrari, Alphard, Mustang, Lexus, BMW, Fortuner, Pajero, HRV dan Honda Brio).
Kasus DNA Pro: 3.621 Korban, Kerugian Capai Rp551 Miliar
