IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut tuntas pengelolaan komoditas besi dan baja yang diduga mengakibatkan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
“Perlu dilakukan proses hukum karena ke tiga instansi telah gagal mengelola komoditas besi dan baja dengan tidak maksimal memproduksi komoditas terpenting pembangunan infrastruktur dunia, dengan cara mengimpor biji besi dari negara lain,” ujar Koordinator Aksi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi dan Perburuan Rente Indonesia (Gemakpri) Firli Ramadan di Kejagung, Jumat (13/5).
Menurutnya, Indonesia sebagai negara produsen biji besi terbesar di Asia Pasifik tapi justru gagal dikelola oleh stakeholder yang mengurusi produksi besi dan baja.
Dia menyatakan Kemendag telah mengeluarkan surat sakti untuk membuka kran impor besi dan baja dengan alasan kebutuhan proyek strategis nasional yang dilaksanakan oleh BUMN.
“Kemendag telah menerbitkan surat penjelasan atau perijinan impor untuk memenuhi kebutuhan BUMN yang ditujukan untuk proyek strategis nasional, padahal surat rekomendasi ini pintu masuk atau dalih bahwa ada kongkalingkong antara Kemendag, Kemenperin dan perusahaan importir besi dan baja untuk dijadikan modus melakukan pengadaan besi dan baja secara impor,” lanjut Firli.
Dia berharap lembaga adhyaksa segera merespon aspirasi dirinya beserta rekan-rekannya guna mengusut tuntas dugaan rasuah dalam pengelolaan komoditas besi dan baja yang diduga merugikan negara ratusan miliar. (ydh)