IPOL.ID – Kejaksaan Agung menahan Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Tahan Banurea (TB) selama 20 hari sejak 19 Mei 2022 hingga 7 Juni 2022.
TB ditahan usai dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016-2021.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka TB ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (20/5).
Sebelumnya, Kamis (19/5), TB ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP–23/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Dalam perannya, Tahan pernah menjabat Kepala Seksi Hasil Kayu dan Produk Kayu Direktorat Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI periode 2020–Februari 2022.