Atas perbuatannya, Tahan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(ydh)