IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor cruide palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, periode Januari 2021 sampai Maret 2022. Kedua saksi yang diperiksa LCW dan NS.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana merinci, dua saksi yang diperiksa mengatakan LCW merupakan penasihan kebijakan/analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Sementar, NS adalah Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” kata Ketut, Selasa (10/5/022).
Kedua saksi itu dimintai keterangannya untuk empat tersangka. Mereka ialah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA selaku, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Pada Selasa, 26 April 2022, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi memastikan akan menjadwalkan pemeriksaan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebagai saksi terkait kasus tersebut. Kendati demikian, sampai saat ini belum ada kabar kapan Lutfi bakal diperiksa.
Berdasarkan unggahan di akun Instagram resminya, @mendaglutfi, ia mengatakan akan menemani Presiden Joko Widodo dalam rangkaian kunjungan ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). Presiden mengatakan serangkaian kunjungan kerja di AS berlangsung dari tanggal 11 sampai 13 Mei 2022.
Perkara yang ditangani Kejagung berumula dari fenomena langka dan naiknya harga minyak goreng di Tanah Air. Penyidik menduga ada permufakatan atas terbitnya perizinan ekspor CPO oleh Kemendag ke tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka.
Padahal, ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat melakukan kegiatan ekspor. Sebab, ketiganya tidak memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Penyidik JAM-Pidsus meyakini perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara.
Kejagung Periksa 2 Saksi dalam Kasus Korupsi CPO
