“Tersangka MPT dilakukan perpanjangan penahanan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka SM dan PTS dilakukan perpanjangan penahanan di Rumah Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Ketut.
Sebagaimana diketahui, korupsi pemberian izin ekspor ini terungkap lantaran fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) tidak ada. Jaksa penyidik lantas mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 jo UU Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Selanjutnya ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. (ydh)