IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait perkara narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan selama periode Januari 2021 – Desember 2021.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman kantor Kejari Jakarta Pusat, Jalan Merpati No 5, Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin (30/5).
“Seluruh barang bukti perkara narkoba yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 393 berkas perkara yang telah inkracht,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Jakarta, Senin (30/5).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 122,2 gram kokain, 11.810,0716 gram ganja, 13.164,3092 gram sabu, 1.628,6642 gram tembakau sintesis, 2.632 butir pil ekstasi dan 2.352 butir obat terlarang lainnya.
Selain itu juga dimusnahkan pula barang bukti lainnya berupa 1 dus besar handphone, 8 timbangan elektrik dan 1 dus alat hisap sabu.
“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan menggunakan alat Incinerator yang telah bersertifikat ISO 9001 dan ISO 14001 sehingga lebih ramah lingkungan,” jelas Bani.