IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menghentikan proses penuntutan kasus dugaan pencurian atas nama tersangka Siti Hadijah dan Eed Mulyono.
Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif keduanya disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut, ada sejumlah alasan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan terhadap tersangka. Di antaranya telah ada proses perdamaian antara tersangka dengan korban.
“Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf,” kata Ketut saat ditemui di kantornya, Selasa (17/5).
Alasan lainnya, kata dia, tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Selain itu
ancaman pidana denda atau penjara terhadap tersangka tidak lebih dari lima tahun.
“Tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi, serta
tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” tuturnya.