Dalam modus operandinya, kedua terdakwa diduga mengiming-imingi para petani tebu yang memiliki luas lahan lebih dari dua hektar bisa membeli pupuk bersubsidi.
Nah, Kuseri Koordinator Penyuluh Pertanian untuk Wilayah Kecamatan Mojoagung memberikan arahan para petani tebu agar menggunakan KTP orang lain atau menggunakan KTP milik anggota keluarganya yang lain untuk didaftarkan ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Perkebunan Tahun 2019.
Setelah mendapat arahan dari Kuseri, Solakhuddin yang merupakan Ketua KUD Sumber Rejeki meminta dan menerima foto kopi KTP dari para petani tebu yang mengusahakan lahan melebihi dua hektar di wilayah Kecamatan Mojoagung.
Data identitas ini seolah bakal dipergunakan untuk memasukan nama-nama para petani itu ke dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tanaman perkebunan Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang tahun 2019.
“Secara faktual, di wilayah kecamatan Mojoagung tidak terdapat kelompok tani tanaman tebu sehingga RDKK yang dibuat oleh para terdakwa adalah RDKK fiktif, dimana RDKK ini adalah salah satu instrumen untuk menebus atau membeli pupuk bersubsidi. Jadi pada akhirnya terjadilah penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran,” ungkap Ketut.