IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan penahanan terhadap tiga orang yang diduga sebagai jaksa gadungan.
Penahanan itu menyusul pelimpahan tahap dua berupa tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Malang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (12/5).
“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Malang, terhitung sejak 12 Mei 2022 sampai dengan 31 Mei 2022,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (12/5).
Adapun ketiga jaksa gadungan yang ditahan masing-masing berinisial FRA dan DTM yang disangka melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Kemudian, RP yang disangka melanggar 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Setelah serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Malang,” tandas Ketut.
Sebelumnya, Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen menciduk tiga orang yang diduga sebagai jaksa gadungan pada Kamis (17/3).
Ketiganya diduga terlibat penipuan dengan modus mengaku sebagai Jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia. Akibat dari perbuatan tersangka itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp2,2 miliar. (ydh)
Kejari Kabupaten Malang Tahan Tiga Orang Jaksa Gadungan
