IPOL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menghentikan penuntutan dua tersangka pelanggar lalu lintas, Hermansyah bin M Yamin dan Novanyah bin Albidin.
Penghentian itu dilakukan setelah Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana membenarkan penghentian penuntutan perkara tersebut. Sebelumnya, keduanya disangka melanggar Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Diketahui, Pasal tersebut mengatur tentang pelaku tabrak lari yang bisa dijerat sanksi pidana paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75 juta.
Namun, menurut Ketut, ada sejumlah alasan permohonan penghentian penuntutan terhadap dua orang tersangka disetujui oleh Kejaksaan Agung.
Salah satunya telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” papar Ketut di Jakarta, Senin (23/5).