Dengan hadirnya JPN, Bapenda diharapkan dapat semakin mudah dalam melaksanakan penagihan piutang pajak dan penagihan pajak daerah yang selama ini tertunggak.
Juga semoga dapat memberikan kesadaran di masa mendatang bagi wajib pajak untuk taat asas dalam melunasi pajaknya. “Dengan begitu, wajib pajak tak perlu ditagih terlebih dahulu,” tandas Ashari. (ydh)