IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Walikota Ambon Richard Louhenapessy untuk dihadirkan di Gedung Merah Putih di Jakarta, Jumat (13/5). Pasalnya, Richard yang kini berstatus tersangka dinilai tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.
“Hari ini, tim penyidik KPK menjemput paksa salah satu pihak yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel tahun 2020 di Kota Ambon,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta Jumat (13/5).
Sebelumnya, Richard pernah dipanggil secara patut dan sah untuk memenuhi panggilan penyidik antirasuah. Namun, kepala daerah tersebut urung memenuhi panggilan tanpa keterangan yang jelas.
Ali mengatakan, Richard saat ini sedang dibawa menuju Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Mudah-mudahan nanti sekiranya segera setelah tiba, kami periksa dan nanti perkembangannya kami sampaikan secara utuh konstruksi perkaranya dan pasal-pasalnya,” tandas Ali. (ydh)