IPOL.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, hari ini (19/5) resmi melaporkan lima fraksi dan 16 Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus menyebut bahwa laporan itu disampaikan atas dasar permintaan tokoh masyarakat, yang sudah terlanjur gerah dengan ulah beberapa oknum Anggota Dewan di negeri Rantau Kuantan tersebut.
Menurut dia, kegelisahan masyarakat Kuansing itu harus ditanggapi dengan cara elegan, terutama yang menyangkut dengan adanya dugaan praktek haram Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Lingkungan DPRD.
“Agar polemik ini tak menjadi bola liar sekaligus menghindari yang namanya Fitnah, maka hari ini secara tegas Tim Hukum dan Advokasi DPD KNPI Provinsi Riau Resmi Melaporkan dugaan Tipikor di DPRD Kuansing tersebut,” jelasnya.
Pelaporan yang diterima dengan nomor surat 03/SLPM/DPD/KNPI/RIAU/EXT/V/2022 itu juga melampirkan Puluhan Lembar Lampiran Data Otentik Lainnya, yakni terkait Barang Bukti (BB) Surat Nota Penolakan AKD yang dalam beberapa poinnya tercantum untuk tidak menjalankan Tupoksinya sebagai Wakil Rakyat.
Dia menjelaskan, bahwa ada lima fraksi yang menyampaikan surat seperti itu.
Kelima fraksi di DPRD Kuansing tersebut antara lain, Fraksi Partai Demokrat, yang pada poin ke-6 Jelas mencantumkan untuk tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan, hanya karena persoalan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Isu yang dihimpun Media Center DPD KNPI Provinsi Riau adalah, karena tidak di akomodirnya beberapa fraksi dan anggota dewan terkait penyusunan (roling) AKD di DPRD Kuansing. Sehingga memicu adanya penolakan dengan mengorbankan tupoksinya selaku wakil rakyat,” kata Larshen Yunus.
Ketua DPD KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia itu sangat menyesalkan tindakan oknum anggota dewan tersebut.
Hanya karena kepentingan kelompoknya, berani berubah untuk menjadi wakil rakyat yang durhaka alias bermental penghianat rakyat.
“Tolong kami Pak Kajati Riau, bantu kami Pak Jaksa, tugaskan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Bapak, agar segera menindaklanjuti perkara ini. Kuansing sedang tidak baik-baik saja. Negerinya kaya. Di atas sawit, di bawah emas, namun masih banyak rakyatnya yang hidup dibawah garis kemiskinan. Pemimpin yang Kemaruk harus dilawan dengan pola pengusutan hukum yang adil dan profesional,” pungkasnya.
Berikut ini nama-nama oknum anggota DPRD Kuansing yang menjadi terlapor atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi sekaligus penyelewengan kewenangan:
1. Arpison – Hengki Rustop, S.Sos – Jepriadi – Maspar Makmur, SE (dari Fraksi PAN-Partai Amanat Nasional);
2. Satria Mandala Putra, S.Si – Mahmudi, S.IP – Hj. Juniwarti (dari Fraksi PDI-Perjuangan);
3. Fedrios Gusni – Weri Naldi – H. Hamzah Alim – Jepri Antoni, ST (dari Fraksi Partai Demokrat);
4. Juprizal, SE., M.Si (Unsur Pimpinan/Wakil Ketua DPRD) – Gusmir Indra – Hisron – Solehudin, S.Sos (dari Fraksi Partai GERINDRA-Gerakan Indonesia Raya);
5. Darwis, ST (yang Tergabung dari Fraksi PKS dan Partai HANURA). (sol)