IPOL.ID-Dua terdakwa, Saiful Rizal PPK Dinas PUPR Muara Enim dan Raden Nasran kontraktor dituntut 1,6 tahun penjara di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim.
Kedua terdakwa terkait kasus dugaan korupsi pelebaran jalan Pulau Panggung-Segamit Kecamatan Semende Darat Tengah (SDT), di Dinas PUPR Muara Enim tahun anggaran 2020.
Pada tuntutanannya, JPU menyatakan kedua terdakwa secara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana diatur pada Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.
“Menjatuhkan pidana kepada dua terdakwa, Saiful Rizal dan Raden Nasran selama 1,6 tahun penjara, serta para terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta apabila tidak bayar diganti pidana 6 bulan kurungan,” kata JPU, Kamis (12/5/2022)