Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kota Yogyakarta Darurat Penumpukan Sampah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Kota Yogyakarta Darurat Penumpukan Sampah
Nusantara

Kota Yogyakarta Darurat Penumpukan Sampah

Gibran
Gibran Published 09 May 2022, 18:32
Share
3 Min Read
satu 2 27
Pemkot Jakarta Barat menyanksi denda Rp500.000 kepada oknum warga yang membakar sampah sembarangan. Foto: Ist
SHARE

Sementara terkait tuntutan menutup permanen, Aji mengatakan sulit dipenuhi. Pasalnya tidak ada pembuangan sampah lain untuk tiga wilayah Kartamantul ini.

“Sulit kita penuhi adalah permintaan menutup permanen di sana. Kita kan tidak ada tempat lain selain di sana,” katanya.

Aji menjelaskan bahwa perwakilannya di koordinasi oleh Dinas PU telah berkoordinasi. Pada prinsipnya Pemda DIY akan merembug aspirasi dari warga di sana.

“Tadi saya juga kumpulkan teman-teman OPD yang intinya memang kita mohon untuk bisa segera dibuka secara sukarela saja jangan terlalu lama untuk ditutup karena nanti akan berdampak pada sejumlah sampah,” katanya.

Baca Juga

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis
Pemilahan Sampah, Loyalis Prabowo Minta Pemprov DKI Sediakan Mesin Pengolahan di Kelurahan
Pramono Tinjau Pengolahan Sampah di Pasar Kramat Jati, Target Kurangi Beban Bantar Gebang
Legislator Minta Pemprov DKI Antisipasi Larangan Buang Sampah ke Bantargebang

Lanjutnya Dinas PU dan DLHK sudah mengupayakan agar daya tampung yang ada di tempat pembuangan lama itu bisa diperpanjang usianya. Sembari menunggu tempat pengelolaan sampah untuk mengolah sampah lebih baik lagi di Piyungan.

“Sambil kita menunggu kesiapan tempat pengolahan sampah yang sekarang sedang proses di KPBU. Nanti kalau KPBU sudah jalan sampah itu diproses sampah itu diolah tentu akan jauh lebih baik.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: sampah, Yogyakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20220509 WA0056 Arus Lalu Lintas Kalikangkung hingga Cikampek Mulai Lancar
Next Article Lily Wahid. FotoSindonews Lily Wahid, Adik Gus Dur Meninggal Dunia

TERPOPULER

TERPOPULER
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Hukum

Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel

Jabodetabek
Bangun Kesadaran Kritis Remaja di Era Digital, Dosen Prodi Ilmu Komunikasi, Universitas Pamulang gelar PKM Literasi Iklan Anti-Impulse Buying di SMK Puspita Husada
16 May 2026, 10:53
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Olahraga
Foolad Sirjan Pastikan Tiket Final AVC Men’s 2026
16 May 2026, 18:07
Jakarta Raya
CFD Rasuna Said Dievaluasi, Pemprov Pastikan Ditunda Hingga Juni
16 May 2026, 13:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?