Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Imbau Masyarakat Tak Menyampaikan Keberadaan Harun Masiku di Ruang Publik
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Imbau Masyarakat Tak Menyampaikan Keberadaan Harun Masiku di Ruang Publik
HeadlineHukumNews

KPK Imbau Masyarakat Tak Menyampaikan Keberadaan Harun Masiku di Ruang Publik

Farih
Farih Published 23 May 2022, 12:49
Share
2 Min Read
Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok ipol.id
Buronan tersangka korupsi PAW DPR, Harun Masiku. Foto: Dok KPK
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku diminta untuk melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harun adalah buronan tersangka kasus dugaan suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Masyarakat yang betul-betul mengetahui keberadaan HM (Harum Masiku) untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin (23/5).

Menurutnya, laporan dari masyarakat terkait keberadaan buronan tersebut dinilai penting untuk ditindaklanjuti secara konkret oleh KPK.

“Agar informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret, bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikhawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya,” ujar Ali.

Adapun pencarian buronan tersebut, kata Ali, sebagai komitmen lembaga antirasuah untuk menuntaskan setiap penanganan perkara khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian PAW anggota DPR RI.

“Dalam pencarian HM yang telah berstatus sebagai DPO, KPK tentu telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian,” imbuhnya.

KPK, menurutnya, juga berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

“Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini,” tambah Ali. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: harun masiku, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi bangunan roboh1 Empat Warga Luka Tertimpa Bangunan Roboh di Cengkareng
Next Article Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Kejagung Diminta Segera Periksa Kasus Kredit Macet Rp 450 M di Bank Banten

TERPOPULER

TERPOPULER
Adhyaksa FC
Olahraga

Bungkam Persipura, Adhyaksa FC Promosi ke Super League

Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Headline
Terjerat Kasus Korupsi, 2 Mantan Menhan China Divonis Hukuman Mati
08 May 2026, 20:53
Headline
Erupsi Gunung Dukono Halmahera Utara, 3 Pendaki Masih Dalam Pencarian
08 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?