Atas perbuatannya, Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain Hasanuddin, KPK sejak 2016 lalu juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dirjen Holtikultura, Eko Mardiyanto.
Berbeda dengan Hasanuddin, Sutrisno dan Eko Mardiyanto saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.(ydh)