IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Irfan Kurnia Saleh (IKS) alias John Kenway (JKI). IKS ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW-101).
Ketua KPK, Firli Bahuri menyatakan, penahanan terhadap tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan. “Terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai 12 Juni 2022, di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/5).
Diketahui, IKS yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) sudah lama ditetapkan tersangka oleh KPK. IKS ditetapkan tersangka korupsi pengadaan helikopter tersebut pada 2017 lalu.
Meski sempat mandek, penyidikan kasus tersebut akhirnya dilanjutkan kembali setelah PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan IKS. Adapun penahanan terhadap IKS dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti, termasuk memeriksa 30 orang saksi. (ydh)