IPOL.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) akan menganugerahi Parahita Ekapraya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Itu sebagai bentuk apresiasi atas dikeluarkannya Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.
“Ini merupakan langkah baru yang dilakukan oleh Kejaksaan bahwa penanganan bagi perempuan dan anak yang berperkara pidana harus ditangani secara benar, yang artinya harus dilakukan secara responsif dan berperspektif korban,” kata Asdep Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan KPPPA, Margaret Robin dalam sebuah diskusi, Minggu (29/5).
Pemberian anugerah itu juga sekaligus sebagai bentuk komitmen KPPPA untuk membangun sinergi dengan Kejaksaan RI.
Adapun sinergitas antara KPPPA dan Kejaksaan guna memastikan proses penuntutan yang dilakukan harus menempatkan korban anak dan perempuan sebagai kelompok rentan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021.
“Kejaksaan RI, Kehakiman, Kepolisian, (dalam lingkaran Aparat Penegak Hukum) dan Kementerian Kesehatan adalah mitra utama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI dalam hal penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Margareth.