Mereka bahkan beberapa kali menghadap Sekjen PSSI Yunus Nusi, hingga akhirnya turunlah rekomendasi KLB pada 3 Juni. Artinya, Asprov diberi waktu 12 pekan untuk membentuk kepengurusan periode 2022-2026.
Tahapan pertamanya, Asprov lama dan voters memilih anggota KP/KBP. Sesuai Statuta dan Kode Pemilihan PSSI, Sekjen Asprov harus mendampingi tugas para anggota KP/KBP terpilih.
Pemberhentian Sekjen pun berbuntut, sebab Asprov tidak/belum menunjuk pelaksana tugas Sekjen. Uden yang mengusulkan sekaligus meneken pemberhentian Sekjen, justru tengah berada di SEA Games Vietnam, dalam kapasitas selaku staf Kemenpora.
Setelah Ahrki diberhentikan, anggota KP Agung Nugroho dan Anggota KBP Heriansyah juga ikut mundur. Ada dugaan, hal ini terkait dari strategi Asprov mengulur waktu demi mendorong tokoh lama tetap memimpin Asprov DKI.
“Semoga bukan itu. Isu terkuat, LPJ bermasalah. Voters mempertanyakan, ada apa di balik semua ini? Yang pasti, klub-klub di DKI membutuhkan penyegaran kepengurusan, yang gagal membawa DKI sekadar lolos ke PON, dan tidak mengayomi mayoritas klub,” ujar Taufik Jursal Effendi, CEO Persija Barat.