Pada kesempatan ini Menteri Basuki kembali menekankan untuk selalu menggunakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).”Untuk pekerjaan 2022 dan 2023 TKDN harus jadi pegangan kita. Kalau produknya tidak ada buatan dalam negeri atau pabriknya ada di sini tidak masalah untuk impor, tetapi harus izin secara tertulis supaya semua terdokumentasi,” kata Menteri Basuki.
Selanjutnya, untuk TA 2023 Pagu Indikatif Kementerian PUPR sebesar Rp98,2 triliun yang terbagi atas dukungan manajemen Rp7,9 triliun, committed non dukungan manajemen Rp82,7 triliun dan Pagu bebas Rp7,5 triliun. Basuki menambahkan, untuk pekerjaan baru pada TA 2023 di luar program MYC yang sudah berjalan untuk bisa di-list dan dilaporkan dulu untuk mendapat persetujuan Menteri PUPR.
“Saya kira TA 2023 sudah banyak yang committed sehingga tidak banyak ruang fiskal untuk program baru, untuk itu harus ada izin dari menteri,” pungkasnya.