IPOL.ID – Menjelang bulan Haji, Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tengah marak menyebar di Indonesia. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia bergerak cepat memberikan keterangan resmi tentang hewan kurban dan wabah tersebut.
Komisi Fatwa MUI menetapkan, hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. “Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan, serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban, ” ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Selasa (31/5).
Hewan baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.