Harlem mengungkapkan, sebelas sepeda motor diangkut ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara akibat pengemudi memarkirkan kendaraannya di atas trotoar depan Apartemen Sunter Park View, Tanjung Priok.
Tak terkecuali lima kendaraan roda empat lainnya diderek ke Kantor Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara di Jalan Pluit Raya, Penjaringan. Sedangkan delapan kendaraan roda empat ditindak dengan Operasi Cabut Pentil (OCP).
“Kami akan terus melakukan upaya-upaya penertiban dan penindakan di lapangan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan cara persuasif dan humanis,” tandasnya.
Dipastikannya, petugas Kepolisian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar aturan tersebut.
“Kami berharap pengendara lebih disiplin memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sesuai aturan. Dengan begitu maka tidak mengganggu pengguna jalan lain sehingga tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas,” tutupnya. (ibl)