IPOL.ID – Pemerintah menyampaikan kabar gembira bagi para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri. Kini pemerintah Indonesia melakukan pelonggaran kebijakan untuk keluar masuk Tanah Air, dengan tidak mengharuskan melakukan tes swab PCR atau antigen.
Sebelumnya, tes swab atau antigen menjadi syarat pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan itu disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Kepala Negara menyatakan bahwa para pelaku perjalanan dalam dan luar negeri tak perlu lagi membawa surat hasil negatif PCR atau antigen bila sudah mendapatkan vaksinasi lengkap.
“Bagi pelaku pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap maka tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen,” tutur Jokowi.
Selain pencabutan syarat PCR, Jokowi juga telah menyampaikan bahwa masyarakat kini tidak perlu lagi memakai masker di ruang terbuka atau di luar ruangan.
“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka, tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” sebut Jokowi.
Namun, bagi masyarakat yang melakukan kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.
Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
“Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker saat melakukan aktivitas,” katanya.