Dari tangan pelaku disita sebuah kartu ATM, buku bank keliling, satu unit mobil, ponsel beserta charger dan buku tagihan hutang. Keduanya diancam tiga pasal yaitu 338, kemudian 340, dan 365 KUHP, ancaman pidana hukuman mati kemudian seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya, warga Kecamatan Kemang digegerkan oleh penemuan sesosok mayat wanita tanpa identitas. Saat ditemukan jasad dalam kondisi mulut tersumpal charger ponsel di dalam saluran air. (bam)