IPOL.ID – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan akan terus melakukan upaya penindakan hukum kepada para pengguna strobo atau rotator di luar kewenangan saat di jalan.
Salah satu yang dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal itu yakni dengan menggelar Operasi Zebra guna menertibkan para pengendara yang masih bandel menggunakan lampu strobo atau rotator.
“Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang sudah terencana berdasarkan kalender tahunan yang digelar secara terpusat beserta jajaran Ditlantas yang mana pelanggaran penggunaan sirine/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan masuk dalam sasaran penindakan,” kata Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol I Made Agus dalam keterangannya, Jumat (13/5).
Made mengungkapkan, sepanjang tahun 2021-2022 Korlantas Polri telah melakukan penegakan hukum kepada 852 kendaraan yang menggunakan strobo atau rotator yang menyebabkan keresahan masyarakat.
“Pelanggaran Lalu Lintas penggunaan strobo/rotator adalah sebagai berikut; Tahun 2021, 585 Tilang; Tahun 2022, 307 Tilang,” ungkapnya.
Sebab itu, kini Korlantas Polri bersama instansi terkait akan melakukan penindakan lebih intensif kembali di luar dari Operasi Zebra, guna memberikan efek jera kepada para pengendara yang menggunakan strobo atau rotator.
“Korlantas Polri bersama jajaran Ditlantas Polda melibatkan petugas gabungan dari Propam Polri, POM TNI dan Satpol PP melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas penggunaan strobo/rotator yang tidak sesuai dengan ketentuan yang dilaksanakan secara rutin maupun saat pelaksanaan Operasi Zebra,” pungkasnya.