IPOL.ID – Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu dan ganja yakni APW (24 tahun) dan MF (26).
Dari penangkapan kedua pengedar itu, polisi mengamankan sabu sebanyak 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram.
“Kedua orang pelaku di antaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di antaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” kata Kapolres Metro Jakarta Bara, Kombes Pasma Royce kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Kasus ini terbongkar bermula dari pengembangan jaringan Komplek Permata atau yang dikenal sebagai Kampung Ambon.
Nah, dari hasil pengungkapan di Jalan Intan Cengkareng, Jakarta Barat, seorang berinisial APW diamankan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ujar Pasma.
Dari penangkapan itu, tim selanjutnya bergerak melakukan pengembangan dan menangkap tersangka MF pada Sabtu (21/5/2022).
MF diringkus di TKP di Jalan Tembaga Raya Dalam, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Kemayoran.
Polisi mengamankan satu plastik klip berisikan sabu dengan berat brutto 10,68 gram di dalam bungkus rokok, satu plastik klip berisi empat linting ganja dengan berat bruto 3,31 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.
Tim lalu melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku.
Tim selanjutnya menuju ke Jalan Ciliwung, Cililitan, Kramat Jati Jakarta Timur. Dari TKP tersebut ditemukan barang bukti satu paket besar sabu dengan berat bruto 1.500 gram, sembilan plastik klip sabu dengan berat bruto total 916,31 gram, dan satu plastik klip sedang berisi ganja dengan berat bruto 69 gram, dua buku catatan penjualan sabu, dan satu buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.
“Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram atau 2,4 kilogram dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp2.800.000.000,” beber Pasma.