IPOL.ID – PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sebagai komitmen dalam melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan Good Corporate Governance (GCG) di Auditorium Graha PGAS, Jakarta, pada Jumat, (27/05/2022).
RUPST ini mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2021 dan Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) tahun buku 2021, serta memutuskan untuk membagikan deviden tahun buku 2021 sebesar USD 205.955.966 setara Rp 3,016 Trilyun atau Rp 124,42 per lembar saham kepada Pemerintah dan Pemegang Saham.
Selain itu, RUPST juga menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a Member Firm of Ernst & Young Global Limited) untuk audit tahun 2022 dan besaran tantiem untuk tahun buku 2021 dan gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas dan insentif lainnya untuk tahun buku 2022 bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Untuk perubahan pengurus perseroan, Pertamina selaku penerima kuasa dari Seri A Dwiwarna tidak mengusulkan perubahan pengurus dan RUPST membatalkan agenda perubahan pengurus.