Dia mengungkapkan, pihak MS Glow sudah terlebih dahulu mendaftarkan merek kosmetik itu ke Ditjen Hak kekayaan intelektual Kemenkumham. “Kami terlebih dahulu mendaftarkan merek ke Ditjen HAKI,” ungkapnya.
Arman juga menyebutkan pihaknya sudah menggugat balik pihak PS Glow. “Kami menggugat kerugian materil dan imateril serta meminta pihak mereka mencabut mereknya,” tandas Arman. (ibl/msb)
