IPOL.ID – Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Muhammad Lutfi dinilai perlu dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Lutfi diperlukan keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
“Setidaknya ada dua point penting yang mengharuskan penyidik memeriksa Mendag, Muhammad Lutfi,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa (3/5).
Pertama, kata Boyamin, Lutfi diperlukan keterangannya untuk membuat terang pemberian izin ekspor CPO yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Kedua, membongkar dugaan mafia yang lebih besar sebagaimana disampaikan Mendag RI di DPR, 15 Maret 2022.
“Mendag diharapkan memberikan semua data terkait dugaan mafia minyak goreng/ CPO kepada Kejagung. Sehingga akan memudahkan Kejagung mendalami (korupsi pemberian izin ekspor CPO),” harap Boyamin.
“Sehingga (pendalaman) mampu diperluas skala dan orang yang diduga memainkan hilangnya CPO sehingga membuat minyak goreng langka dan mahal,” tambah Boyamin.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Satu orang tersangka di antaranya yakni, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, IWW.
Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Hingga berita ini ditulis, Kejagung terus menelisik pihak-pihak yang diduga tersangkut dugaan korupsi pemberian izin ekspor tersebut. Hal itu dilakukan dengan memeriksa tersangka, saksi maupun barang bukti yang diperoleh selama berlangsungnya proses penyidikan. (ydh)