IPOL.ID – Terkait soal kasus dugaan fitnah yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang membagikan kaos kepada pemudik. Anggota DPRD DKI Jakarta, Zita Anjani buka suara.
“Semoga di bulan suci ini, bulan ramadhan ini, kita bisa lebih meningkatkan keimanan. Belajar untuk memberikan informasi yang baik, yang jujur, tidak menebar berita hoax, saling fitnah, dan mencemarkan nama baik orang lain,” kata Wakil Ketua DPRD DKI FPAN, Zita Anjani, Minggu (1/5).
Zita Anjani mengatakan, (soal) kasus fitnah Pak Anies membagikan kaos kepada pemudik, tentu bukanlah hal baru. Begitupun dengan kasus pencemaran nama baik kepada Sekjend PAN, Pak Eddy Soeparno.
“Tentu ini menjadi catatan bagi aparat penegak hukum. Masih banyak orang berpendidikan, orang hebat, yang suka menebar fitnah dan mencemarkan nama baik. Dilakukan oleh orang-orang yang sama, dan secara terus menerus, namun tidak ada efek hukum kepadanya”.
“Padahal, hukum kita sudah mengatur dengan jelas. KUHP Pasal 390 dan UU ITE Pasal 28 ayat 1 sudah mengancam penebar fitnah. Begitupun dengan Pasal 310,311 dan 315 KUHP soal pencemaran nama baik,” ungkap Zita menambahkan.
Dia berharap, masyarakat Indonesia bisa lebih kritis dalam menyaring informasi. Juga kepada aparat, agar dapat mengusut tuntas pelaku pencemaran nama baik dan fitnah, tegakkan hukum seadil-adilnya.
“Jangan biarkan oknum-oknum ini mencedrai intelektual anak muda kita,” tegas Zita Anjani. (ibl)