IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan kembali mengamankan terpidana korupsi yang diduga melarikan diri alias buron.
Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, mengamankan Rustamadji, buronan korupsi aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang sebesar Rp2,5 miliar.
“Terpidana Rustamadji diamankan di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5) sekitar pukul 20.40 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (31/5).
Disebutkan, mantan Direktur PT Handayani Membangun itu pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.
Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah senilai Rp2,5 miliar. Aset tersebut adalah milik Pemprov Jateng yang berada di Kabupaten Semarang.
Akibat perbuatannya, Rustamadji dijatuhi hukuman selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta. “Namun usai divonis bersalah, Rustamadji tak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”
Tim lantas bergerak cepat untuk memantau terpidana yang diduga sudah menghilang pasca divonis bersalah pada 2014 silam.
“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya dan segera membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Ketut. (ydh)