Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terbukti Korupsi ‘Tukar Guling’ Aset Pemprov Jateng, Terpidana Ini Diamankan Setelah Delapan Tahun Buron
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Terbukti Korupsi ‘Tukar Guling’ Aset Pemprov Jateng, Terpidana Ini Diamankan Setelah Delapan Tahun Buron
Hukum

Terbukti Korupsi ‘Tukar Guling’ Aset Pemprov Jateng, Terpidana Ini Diamankan Setelah Delapan Tahun Buron

Farih
Farih Published 31 May 2022, 12:09
Share
1 Min Read
Rustamadji kanan saat diamankan oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Agung. Foto Puspenkum Kejaksaan Agung .
Rustamadji (kanan) saat diamankan oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Agung. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung .
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim tangkap buronan kembali mengamankan terpidana korupsi yang diduga melarikan diri alias buron.

Kali ini, tim yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Amir Yanto, mengamankan Rustamadji, buronan korupsi aset Pemprov Jawa Tengah di Kabupaten Semarang sebesar Rp2,5 miliar.

“Terpidana Rustamadji diamankan di Wringin Putih, Bregas, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/5) sekitar pukul 20.40 WIB,” ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa (31/5).

Disebutkan, mantan Direktur PT Handayani Membangun itu pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah.

Rustamadji terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam tukar guling (ruislag) tanah senilai Rp2,5 miliar. Aset tersebut adalah milik Pemprov Jateng yang berada di Kabupaten Semarang.

Akibat perbuatannya, Rustamadji dijatuhi hukuman selama enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta. “Namun usai divonis bersalah, Rustamadji tak kunjung datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),”

Tim lantas bergerak cepat untuk memantau terpidana yang diduga sudah menghilang pasca divonis bersalah pada 2014 silam.

“Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankannya dan segera membawanya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang untuk dilaksanakan eksekusi,” pungkas Ketut. (ydh)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset pemprov jateng, buron, Korupsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua DPR RI Puan Maharani mengunjungi Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad dan Peradaban Islam di Madinah Arab Saudi Bertemu Liga Muslim Dunia, Puan Harap Museum Nabi Muhammad di RI Segera Terbangun
Next Article mandiri Bank Mandiri Bersinergi dengan BPKP Perkuat Pengelolaan Keuangan Daerah

TERPOPULER

TERPOPULER
bermodus live konten dewasa sindikat judol raup rp 5 m sebulan 03052026 215152
HeadlineJabodetabek

Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan

Ekonomi
Dana Murah Tembus Rp1.000 triliun, Cost of Fund BRI Turun ke 2,3 Persen pada Triwulan I 2026
04 May 2026, 09:50
HeadlineNews
Alasan Presiden Prabowo Subianto Panggil Ketua PPATK Ivan Yustiavandana di Hambalang
04 May 2026, 09:08
HeadlineNusantara
Kepala Desa Buncitan Sidoarjo Ditemukan Meninggal di Ruang Kerja
04 May 2026, 10:54
Olahraga
Kemenpora Gelar SEA Ministerial Meeting on Youth and Sports 2026
04 May 2026, 08:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?