Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Viral Rombongan Roller Skate Atraksi pada Jalur Berbahaya 
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Viral Rombongan Roller Skate Atraksi pada Jalur Berbahaya 
News

Viral Rombongan Roller Skate Atraksi pada Jalur Berbahaya 

Farih
Farih Published 09 May 2022, 20:20
Share
2 Min Read
Penampakan rombongan roller skate sepatu roda dalam video viral di jalur tengah Jalan Gatot Subroto Jakarta. Fo
Penampakan rombongan roller skate (sepatu roda) dalam video viral di jalur tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta. Foto: Instagram @viralges
SHARE

IPOL.ID – Adanya video rombongan roller skate (sepatu roda) yang viral di jalur tengah Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada instagram viralges, mendapat komentar beragam. Namun demikian, diharapkan persoalan tersebut tidak menimbulkan gangguan keselamatan lalu lintas.

“Persoalan ini harus kita dudukan secara proporsional berkaitan fungsi jalan disesuaikan peruntukannya, bagaimana perilaku pengguna jalan ketika sedang di jalan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” kata Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum, Budiyanto dimintai komentar ipol.id, Senin (9/5).

Budiyanto menjelaskan, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas (Pasal 105 UU No. 22/2009 tentang LLAJ).

Kendaraan bermotor kecepatan lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor di lajur kiri jalan (Pasal 108 UU No. 22/2009 tentang LLAJ).

Kemudian pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor (Pasal 122 ayat 1 huruf c UU No. 22/2009 tentang LLAJ).

Menurutnya, rombongan roller skate yang atraksi mengambil jalan tengah dengan menunjukan sifat-sifat demonstratif dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, tentunya merupakan pelanggaran lalu lintas. 

“Dari aspek Yuridis, kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan berpotensi terjadinya kecelakaan,” tandas Budiyanto.

Giat atau aktivitas mereka di tengah jalan yang diperuntukan untuk lajur kendaraan bermotor, jelas merupakan pelanggaran hukum. Namun demikian, sambung dia, kejadian itu harus disikapi dengan bijak. 

Bagaimana memberikan ruang untuk edukasi, lanjutnya, sekaligus memberikan pemahaman kepada mereka bahwa aktivitas mereka cukup membahayakan. Baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.

“Saya menduga hal tersebut dilaksanakan secara spontan dan bukan perbuatan pengulangan, sehingga perlu langkah solusi lebih bersifat edukasi atau mendidik atau dalam istilah penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran lalu lintas ada yang bersifat Represif Justice/tilang atau dengan Represif Non Justice dengan teguran. Dalam kasus ini saya kira lebih bijak dengan melakukan penegakan hukum dengan Non Justice atau teguran,” tutup Budiyanto. (ibl)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: news, roller skate, viral
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Deddy Corbuzier undang pasangan LGBT di podcastnya. Foto instagram Deddy Corbuzier Deddy Corbuzier Undang Pasangan Gay, MUI Beri Peringatan Keras
Next Article Barang bukti kokain yang ditemukan di Selat Sunda TNI AL Temukan Kokain Senilai Rp 1,2 Triliun Mengapung di Selat Sunda

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

Ekonomi
Pegadaian dan SMBC Indonesia Perkuat Kolaborasi melalui Pengembangan Sustainable Financing Framework 2026
11 May 2026, 18:32
Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?