IPOL.ID – Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, mengapresiasi langkah cepat Polres Sukabumi Kota yang menangkap pria penginjak Alquran di Sukabumi.
Seperti diketahui, video viral yang memperlihatkan seorang pria sedang menginjak Alquran. Dalam kasus ini, pria berinisial CER (25) bersama istrinya, SL (24) ditangkap pada Kamis (5/5/2022).
Anwar Abbas menyatakan penangkapan pria tersebut membuat umat Islam lega. Sebab dengan ditangkapnya para pelaku, keresahan di tengah masyarakat bisa diminimalisir, sehingga ketenangan hidup masyarakat bisa terjaga dan terpelihara.
“MUI meminta pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dan secepatnya memproses kasus ini agar yang bersangkutan bisa diseret ke pengadilan agar dapat dijatuhi hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,” kata Anwar dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
Anwar menilai tindakan para pelaku sangat tercela karena telah merendahkan Alquran yang sangat dihormati dan dimuliakan umat Islam.
“Perbuatan yang bersangkutan jelas-jelas sangat berbahaya karena dia bisa memancing dan menyulut kegaduhan, kemarahan dan kerusuhan yang meluas,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, mengatakan kedua pelaku membuat video viral itu di sebuah rumah di Sukabumi pada Rabu (4/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Zainal menyebut motif keduanya membuat video itu karena permasalahan keluarga. Namun Zainal tak menjelaskan seperti apa permasalahan keluarga yang dimaksud.
Adapun kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A (2) UU ITE dan Pasal 156A KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.