IPOL.ID – Protes keras kembali dilakukan Suharlin Lilin Harlini dkk, warga pemilik tanah di Limo, Depok, yang tanahnya diduga dicaplok oleh dua perusahaan swasta, Jumat (3/6). Bukan tanpa sebab warga setempat protes, saat petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok, hendak melakukan pengukuran ulang tanah pada 12 Februari 2022.
Sebelumnya, di tahun lalu, sejumlah petugas BPN Depok pernah melakukan pengukuran bidang tahan milik warga Limo. Salah satu warga Limo, Suharlin Lilin Harlini geram dan tak kuasa meluapkan kekesalannya kepada petugas BPN Depok yang hendak memverifikasi bidang tanah warga Limo.
Ketika itu, sejumlah petugas BPN Depok akan melakukan pengukuran ulang lahan yang masih bersengketa itu. Hal itu justru kembali ditolak oleh sejumlah warga Limo yang berhak atas tanahnya tersebut.
Kepada petugas BPN Depok, warga mempertanyakan hasil pengukuran tanah warga Limo sebelumnya oleh petugas BPN Depok. Karena sejak dua tahun lalu di lokasi juga telah dilakukan pengukuran tanah.
Yudi Kasubsi SKP BPN Depok dan Edi petugas Ukur BPN Depok hadir ketika hendak melakukan pengukuran tanah warga/untuk memverifikasi ulang pengukuran tanah di lokasi. “Hasil yang dulu diukur oleh BPN Depok saja belum keluar, kita justru pertanyakan hasil pengukuran sebelumnya mana? Ini kok ngukur lagi, ngukur lagi,” kata pemilik tanah, Suharlin Lilin didampingi Kuasa Hukum Warga Limo, Yacob T Saragih pada wartawan, Jumat (3/6).
Yacob T Saragih mengatakan, sesuai ketentuan bahwa terhadap bidang-bidang tanah milik warga/kliennya dan termasuk 2 HGB yang dulunya atas nama PT Wismamas Citraraya itu, sudah dilakukan inventarisasi dan identifikasi secara benar. “Secara benarnya bagaimana, yakni berdasarkan bukti-bukti/ alas Haknya dan batas-batasnya ditunjukan oleh para pemilik tanahnya,” ungkapnya.
Saat itu, lanjut Yacob, inventarisasi dan identifikasinya dihadiri juga oleh Pihak PT. Wismamas, hasilnya dinyatakan dalam Peta Bidang Tanah No.1667/2008 tanggal 21 Mei 2008. Sudah diumumkan lebih dari batas waktu yang ditentukan dan selama bertahun-tahun.
“Tidak ada satu pun pemilik tanah yang keberatan, dan telah ditandatangani oleh tim teknis dan disahkan oleh kepala kepengukuran dan pemetaan tanah BPN Depok”.
Sehingga Peta Bidang Tanah 1667/2008 itulah yang sah. Kemudian pada Tanggal 24-26 Desember 2014 juga telah diterbitkan dan ditetapkan Rekapitulasi Nilai Harga Ganti KerugianNya oleh P2T Kota Depok.
Menurut dia, sesuai ketentuan pasal 55 A Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN-RI. Nomor 6 Tahun 2015, seharusnya tinggal dilakukan penilaian berdasarkan Penilai Pertanahan. “Jadi tidak perlu dan tidak boleh diukur-ukur lagi dan dapat menimbulkan berubahnya Data Ukur yang sudah disahkan tersebut,” tandasnya.
Namun, di 2018, bahasa dia (BPN Depok) ada pemutakhiran data. Menurutnya, istilah pemutakhiran data itu tidak ada, itu diduga dibuat-buat saja. “Menurut saya itu tidak berdasarkan hukum, beberapa kali saya tanyakan, tunjukan kepada saya regulasinya,” tegas Yacob.
Pada saat pengadaan tanah oleh petugas P2T Pemerintah Kota Depok berdasarkan kerugian dan perhitungannya, kliennya tidak mengambilnya. “Urgensi, kompetensinya gak ada dan saya menduga itu permintaan PT, karena setiap kali mengukur selalu berbeda-beda hasilnya dan itu hanya untuk mencaplok tanah warga,” tandasnya.
Bahkan, tidak adanya transparansi kepada pemilik tanah warga. Urusan soal fisik itu seharusnya sudah tidak ada lagi di sini. “Kita juga sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan peta bidang yang diterbitkannya setelah diterbitkan peta bidang 1667 tahun 2008,” tegas Yacob.
“Kita menduga itu palsu, tidak dilakukan sesuai prosedur dan ketentuannya oleh pejabat berwenang. Mereka seolah-olah memulai pengadaan tanah ini pada 2018, padahal mereka kan tinggal meneruskan,” tambahnya.
Bahkan kepada petugas, beberapa kali Yacob menegaskan agar dapat menunjukan dasar hukumnya. Jadi jangan bilang tanah warga yang sudah di patok-patok batasnya ini belum diukur oleh petugas BPN Depok. “Kalau bilang belum diukur berarti BPN Depok lupa ingatan dong,” ungkapnya.
Menurut Yacob, pemutakhiran data itu faktanya nol. Sebab, peta bidang tanah apa lagi yang akan diukur. Semuanya sudah selesai. “Semua sudah selesai, tinggal penilaian bidang-bidang tanah warga saja di sini kok,” tegasnya.
Dalam rekaman video yang tersebar di media sosial (medsos) Whatsapp, tampak petugas BPN Depok yang ditemui warga yang memiliki tanah. Saat itu, petugas BPN Depok tampak menggaruk-garuk kepala bahkan saat persoalan sengketa itu dijelaskan oleh Yacob selaku kuasa hukum warga Limo.
Ketika itu juga turut dihadiri oleh pemilik tanah di antaranya Suharlin Lilin, Rojan, dan Udin dkk. Pada intinya mereka menolak pengukuran ulang dari petugas BPN Depok tersebut. (ibl/msb)