IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seegra akan memeriksa pembukuan keuangan PT Summarecon Agung Tbk. Hal ini menyusul tertangkapnya petinggi perusahaan pengembang tersebut dalam kasus dugaan suap kepada eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Dalam kasus ini, Vice President Real Estate Summarecon Agung, Oon Nusihono, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami segera memeriksa pembukuan perusahaan tersebut untuk menelusuri sumber uang dalam kasus ini dan kemana alirannya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta baru-baru ini.
Penelusuran ini diperlukan untuk mengetahui apakah uang tersebut berasal dari kas Summarecon atau tidak.
“Tentu nanti akan didalami apakah uang yang diberikan itu diambil dari kasnya Summarecon atau atas persetujuan dari dewan direksi,” kata Alex.
Apabila korporasi setuju memberikan imbalan atau sesuatu kepada pejabat dalam pengurusan perizinan, berarti Summarecon terlibat dalam proses penyuapan karena uangnya berasal dari korporasi dan diketahui oleh direksi Summarecon Agung.
Sementara itu, Summarecon mengatakan telah berkomitmen menghormati proses hukum yang saat ini sedang berlangsung di KPK.
“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik,” ujar General Manager Corporate Communications Summarecon Agung Cut Meutia.
Sebagai informasi, bila terbukti bersalah, Oon Nusihono sebagai pemberi uang disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Haryadi Suyuti, dan dua orang lainnya yang diduga sebagai penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (tim)