IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Kali ini, Korps Adhyaksa melalui penyidik tindak pidana khusus memeriksa SR selaku Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kemendag. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (9/6).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, SR diperiksa dengan kapasitas saksi. “Diperiksa sebagai saksi atas nama lima tersangka,” kata Ketut di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka dimaksud adalah Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati selaku pihak swasta yang diperbantukan di Kemendag, dan Indrasari Wisnu Wardhana selaku mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Selain itu, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group; Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; dan Togar Sitanggang selaku General Manager PT Musim Mas.
Ketut mengatakan, pemeriksaan SR dilakukan guna memperkuat pembuktian korupsi izin ekspor bahan baku minyak goreng itu. “Termasuk untuk melengkapi pemberkasan perkara,” tambah mantan Wakajati Bali itu.
Sebelumnya pada Rabu (8/6), Kejagung juga memeriksa Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan pada Kemendag, Farid Amir di Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Pemeriksaan itu adalah untuk yang kali ketiga dalam kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor PO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.
Pemeriksaan pertama dan kedua dilakukan pada Selasa (12/4) dan Kamis (28/4) lalu. Meski diperiksa intensif, Farid masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. (ydh)