IPOL.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menerima penyerahan tahap dua kasus dugaan tindak pidana cukai atas nama tersangka IR dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Bea dan Cukai Jakarta.
“Telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari PPNS pada Ditjen Bea dan Cukai Jakarta kepada JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI, Ashari Syam di Jakarta, Kamis (9/6) malam.
Disebutkannya, IR diduga telah melakukan tindak pidana cukai atas Barang Kena Cukai (BKC) Hail Tembakau Rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek.
“Sejumlah total 746.120 batang dan jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merk Luffman sejumlah total 7.200 batang yang keseluruhannya tidak dilekati pita cukai,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, IR disangka melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (ydh)