IPOL.ID – Sebanyak 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin ditetapkan sebagai tersangka. Puluhan tersangka dari berbagai daerah tercatat dan tengah diproses oleh Polri dan Polda jajaran.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” terang Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (14/6).
Dia merinci, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran, Polri. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka. Selanjutnya, Polda Lampung mencatat ada lima tersangka, kemudian, Polda Jawa Barat (Jabar) ada lima tersangka.
“Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Brigjen Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus tersebut lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong. Selain itu, juga mengajarkan paham-paham yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” beber Ramadhan.
Setelah sebelumnya, organisasi Khilafatul Muslimin tengah menjadi sorotan pasca adanya konvoi di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5) sekitar pukul 09.14 WIB. Terlihat para pengendara motor melintas bergerombol menggunakan seragam warna dominan hijau.
Tak hanya itu, para pemotor juga membawa bendera berbahasa Arab ukuran besar. Sejumlah poster berisikan pesan terkait khilafah dibawa bersamaan peserta konvoi.
Dalam kasusnya, puluhan tersangka disangkakan melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP dan UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Ormas. (ibl)