IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. Tersangka baru kasus tersebut berinisial HH selaku mantan Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.
“HH ditetapkan tersangka berdasarkan atas Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam melalui keterangannya, Minggu (19/6).
Selain HH, Kejati DKI Jakarta sebelumnya juga menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pembebasan lahan oleh Pemprov DKI Jakarta di Cipayung, Jakarta Timur. “Kedua tersangka masing-masing berinisi LD selaku notaris dan MTT selaku makelar atau mafia tanah,” ungkap Ashari.
Adapun keterlibatan HH dalam kasus korupsi tersebut berawal pada 2018 lalu. HH yang pada saat itu menjabat Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembebasan lahan di RT 008/03 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Namun pembebasan lahan tersebut diduga dilaksanakan tanpa adanya Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah, Peta Informasi Rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) dan tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Tersangka HH juga memberikan Resume Penilaian Properti (Resume Hasil Apraisal) terhadap sembilan bidang tanah dari KJPP kepada tersangka LD selaku notaris sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga dengan warga pemilik lahan.
“Data tersebut kemudian dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” tutur Ashari.
Berdasarkan pengaturan harga, disebutkannya, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter. Sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta.
Sehingga total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000. “Sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317. Jadi uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp17.770.209.683,”sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka HH diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.
Adapun pasal yang disangkakan untuk tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ydh)